Catatan Bayu N. Saputra

June 2, 2008

Menghitung Peralatan Elektronik Rumah Tangga

Filed under: Informasi Umum - bayunsaputra @ 3:09 am

Besaran tarif dasar listrik (TDL) yang diatur oleh PLN seperti yang didapat pada situs http://www.pln.co.id dibagi atas beberapa golongan:

  1. Golongan R1 : (200 VA) 1 kwh = Rp. 320,-
  2. Golongan R2 : (2200 VA – 6600 VA) 1 kwh = Rp. 575,-
  3. Golongan R3 : ( > 2200 VA ) 1 kwh = Rp. 621,-

Dengan mengetahui besaran harga per kwh maka kita dapat menghitung peralatan elektronik rumah tangga. Rumah tangga termasuk golongan R1.

Kita ambil contoh: alat pemanggang seperti microwave yang mempunyai kapasitas 800 watt, apabila digunakan selama 60 menit ( 1 jam), perhitungannya adalah 800 x 1 = 800 watt jam atau 0,8 kwh. Apabila besaran kwh-nya sudah diketahui tinggal dikali saja dengan harga satuan per kwh. Jadi kalau digunakan selama satu jam kita harus membayar 0,8 kwh x Rp. 320,- =  Rp. 256,-

Contoh berikutnya adalah penanak dan pemanas nasi seperti magic com yang mempunyai kapasitas 40 watt apabila digunakan selama 24 jam maka, 40 x 24 = 0,96 kwh. Dengan demikian kita harus membayar kepada PLN 0,96 kwh x Rp. 320,- = Rp. 307.2,-

Setelah mengetahui cara menghitung peralatan elektronik rumah tangga, tentunya kita dapat menghemat biaya pemakaian listrik secara ekonomis. Ini tentunya dapat membantu meringankan beban masyarakat akibat naiknya harga BBM. Semoga.

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://bayunsaputra.blogsome.com/2008/06/02/menghitung-peralatan-elektronik-rumah-tangga/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.

MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU HIJRIYAH 1430 H.

Google
 

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Alex King