Menghitung Peralatan Elektronik Rumah Tangga
Besaran tarif dasar listrik (TDL) yang diatur oleh PLN seperti yang didapat pada situs http://www.pln.co.id dibagi atas beberapa golongan:
- Golongan R1 : (200 VA) 1 kwh = Rp. 320,-
- Golongan R2 : (2200 VA – 6600 VA) 1 kwh = Rp. 575,-
- Golongan R3 : ( > 2200 VA ) 1 kwh = Rp. 621,-
Dengan mengetahui besaran harga per kwh maka kita dapat menghitung peralatan elektronik rumah tangga. Rumah tangga termasuk golongan R1.
Kita ambil contoh: alat pemanggang seperti microwave yang mempunyai kapasitas 800 watt, apabila digunakan selama 60 menit ( 1 jam), perhitungannya adalah 800 x 1 = 800 watt jam atau 0,8 kwh. Apabila besaran kwh-nya sudah diketahui tinggal dikali saja dengan harga satuan per kwh. Jadi kalau digunakan selama satu jam kita harus membayar 0,8 kwh x Rp. 320,- = Rp. 256,-
Contoh berikutnya adalah penanak dan pemanas nasi seperti magic com yang mempunyai kapasitas 40 watt apabila digunakan selama 24 jam maka, 40 x 24 = 0,96 kwh. Dengan demikian kita harus membayar kepada PLN 0,96 kwh x Rp. 320,- = Rp. 307.2,-
Setelah mengetahui cara menghitung peralatan elektronik rumah tangga, tentunya kita dapat menghemat biaya pemakaian listrik secara ekonomis. Ini tentunya dapat membantu meringankan beban masyarakat akibat naiknya harga BBM. Semoga.


